Media Center, Kamis ( 04/06 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat terkait pelaksanaan pemblokiran/penundaan pelayanan publik, bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah terhadap anak dan mantan isterinya pasca perceraian, Kamis (04/06/2026).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep Syahwan Effendy menyampaikan, rapat teknis kali ini merupakan tindak lanjut dari Study Tiru yang dilakukan Disdukcapil beserta tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama Sumenep beberapa waktu lalu, di Kantor Pengadilan Agama Surabaya dan juga Kantor Disdukcapil Surabaya.
“Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kita kemarin di Surabaya, jadi pembahasan ini agar tidak berhenti hanya Studi Tiru saja, tapi dapat segera diterapkan di Kabupaten Sumenep,” kata Syahwan dalam pegantarnya pada rapat yang didakan, di Ruang Rapat Disdukcapil itu.
Pada rapat yang dihadiri oleh unsur dari Diskominfo, Pengadilan Agama dan Dinas Sosial itu Syahwan juga menegaskan pentingnya membangun suatu pemahaman bersama.
"Agar satu pemahaman bagaimana penerapannya di lapangan," katanya.
Untuk itu, ia berharap, melalui rapat tersebut pemblokiran atau penundaan layanan publik dapat segera diterapkan. Meski dalam penerepannya tidak dapat sepenuhnya meniru Surabaya yang sudah memiliki basis data kependudukan kuat melalui Kader Surabaya Hebat.
“Setidaknya bisa berjalan dulu, dibuat sistemnya dulu dan bisa diterapkan,” tegas syahwan. ( Yudi, Fer )