Media Center, Selasa ( 07/02 ) Meskipun blangko pembuatan e-KTP di Kabupaten Sumenep masih kosong, diharapkan tidak sampai khawatir jika membutuhkan dokumen kependudukan, sebab masyarakat dapat meminta surat keterangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep yang bisa dijadikan sebagai pengganti e-KTP.
Kami tetap bisa memberikan surat keterangan yang berlaku selama enam bulan, jika memang masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan.” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Drs. Akh. Zaini, M.M., kepada sejumlah wartawan, Selasa (07/02/2017).
Dikatakan, untuk sementara, selama masih menunggu datangnya blangko e-KTP, surat keterangan bisa difungsikan sambil menunggu pembuatan e-KTP. Sebab, pihaknya juga masih menunggu pengiriman blangko e-KTP dari pusat, yang kabarnya dalam waktu dekat ini sudah bisa dikirim.
Meskipun diakui, untuk menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP, pemohon disyaratkan sudah melakukan perekaman identitas diri. Karena, surat keterangan tersebut nantinya juga mengacu pada data dan identitas pemohon yang ada dalam data rekaman.
Diakui pejabat yang baru dikukuhkan kembali Senin (06/01/2017) oleh Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si ini, dari jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman hingga saat ini berjumlah sekitar 130 ribu dari 890 ribu orang.
“Langkah yang akan kami lakukan agar bisa menjangkau semua lapisan masyarakat dengan terus melakukan penyisiran ke semua desa dengan lebih intens lagi.” tambahnya. ( Ren, Fer )