Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-05-2012
  • 662 Kali

Diskominfo Gelar Sosialisasi Undang-Undang Tentang Penyiaran

News Room, Selasa ( 08/05 ) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Timur, Selasa (08/05) menggelar Sosialisasi Perundang-undangan tentang Penyiaran yang meliputi, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, berlangsung di aula Diskominfo, dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si, dan diikuti peserta para pengelola radio dan televisi swasta se Kabupaten Sumenep. Dalam sambutannya Iman Trisnohadi mengatakan, bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini sudah biasa dilakukan setiap tahun, dengan harapan agar segala macam Perundang-undangan dapat dipahami oleh para pemilik Radio dan Televisi Swasta, dan selanjutnya dapat diimplimentasikan dalam penyelenggaraan radio dan televisi swasta. Imam Trisnohadi mengharapkan agar dalam penyiaran, khususnya radio hendaknya memperhatikan berbagai aspek, seperti adanya keseimbangan informasi antara pihak satu dengan lainnya yang diwawancarai, sehingga tidak merugikan salah satu pihak, karena bila hal ini terjadi, maka akan berdampak lain, mengingat radio didengar oleh orang banyak. Hadir dalam kesempatan itu Arif Budi Santoso Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur, dan Bidang Perijinan, Doni Maulana, dan Diva Clarita Bidang Pengawasan Isi Penyiaran yang ketiganya bertindak sebagai nara sumber. Arif Budi Santoso dalam penyajian materinya lebih banyak menekankan pada tata cara perijinan, mengingat masih banyak ditemuinya radio-radio yang mengudara tidak memiliki ijin siar. Sementara itu, Doni dan Diva banyak berbicara tentang pengawasan yang berhubungan erat dengan bidang yang digelutinya. Dikatakannya, bahwa selama ini di Jawa Timur terdapat 8 orang yang tergabung dalam Tim Pengawas Radio dan Televisi yang disebar diberbagai Kabupeten di Jawa Timur termasuk Madura. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran yang terkait dengan isi program siar, radio Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim menyediakan contact centre ke 0812344220333 atau via email www.kpid-jatim@yahoo.com disertai dengan nama pengadu, nama radio, dan mata acara yang dianggap melanggar kode etik. ( Jhon, Esha )