Media Center, Kamis ( 29/11 ) Dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis Elektronik (E-Government) di Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka evaluasi terhadap data dan informasi website dan SMS pengaduan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Drs. H. Koesman Hadie, M.Si, mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan Rakor berkaitan dengan adanya beberapa SMS yang masuk ke website Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum ditanggapi atau belum ditindaklanjuti oleh beberapa OPD.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 95 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Melalui website yang ada di masing-masing OPD, diharapkan terus dilakukan update data dan informasi tentang program kegiatan di masing-masing OPD. Jadi, OPD yang sudah memiliki website dan sudah memiliki domain sumenepkab.go.id untuk selalu update, sehingga semua program kegiatan OPD terintegrasi di dalamnya,” jelasnya pada Rapat Koordinasi PPID yang diikuti operator atau admin OPD dan BUMD bertempat di Aula Diskominfo Sumenep, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai sarana evaluasi, agar lebih terintegrasi pemahaman terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana hal itu juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2015 tentang Pedoman Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang salah satunya tentang LAPOR SP4N (Layanan Pengaduan Online Rakyat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), nantinya pengaduan SMS akan terintegrasi dengan LAPOR SP4N.
“Jadi, kami terus melakukan upaya untuk mengetahui perkembangan data yang ada di website OPD, mengingat sebelumnya sudah dilakukan asistensi agar website OPD menggunakan domain sumenepkab.go.id,” tandasnya. ( Ren, Esha )