News Room, Rabu ( 09/07 ) Kendaraan bermotor (ranmor) roda dua plat merah milik fasilitas pemerintah, ikut serta menjadi konvoi calon Gubernur Jawa Timur, Pak De Karwo, ketika melakukan kampanye pada Rabu siang (09/07), dengan agenda tatap muka bersama para petani tembakau dan garam, di jalan lingkar barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan. Dengan santai, motor plat merah itu mengiringi kedatangan cagub yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Bahkan, body motor plat merah itu dimeriahkan dengan tempelan stiker KarSa, pasangan Pak De Karwo dan Gus Ipul. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2007, dan Surat Keputusan KPU Nomor 15 tahun 2008, tentang aturan kampanye, maka keterlibatan kendaraan bermotor sebagai fasilitas pemerintah itu merupakan pelaggaran. “Saya akan segera melakukan pembahasan internal dengan anggota Panwas Kabupaten lainnya,†kata Moh. Rifa’ie, anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep, ketika menghadiri kampanye Karwo. Moh. Rifa’ie mengatakan, langkah selanjutnya untuk menindak lanjuti pelanggaran itu, maka pihaknya akan memberikan teguran kepada Tim Sukses KarSa, atas terlibatnya fasilitas pemerintah tersebut. “Pelanggaran itu tidak bisa ditolelir, karena akan memunculkan kecemburuan sosial,â€Âterangnya. Fasilitas milik pemerintah itu, tidak boleh ikut serta dalam kampanye dari pasangan siapapun. “Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan Surat Keputusan KPU,â€Âtegasnya. Moh. Rifa’ie mengaku, akan mengklarifikasi kepada Tim Kampanye KarSa, terhadap adanya motor plat merah dalam pelaksanaan kampanye Karwo. ( Nita, Esha )