Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-01-2010
  • 837 Kali

Dispendukcapil Dan KPU Sepakati Gunakan NIK Yang Ada Pada KTP

News Room, Kamis ( 28/01 ) Menyikapi adanya kesimpangsiuran Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP-4), terkait ketidak samaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Komisi A DPRD Sumenep melakukan rapat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Kamis (28/01) pagi. Sesuai hasil rapat tersebut, bahwa sudah terjadi kesepakatan, yakni jajaran Dispendukcapil menyatakan siap membantu KPU untuk melakukan pendataan pemilih Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrory mengatakan, kesepakatan itu terjalin, karena pendataan penduduk yang dianggap amburadul. Diantaranya, adanya ketidak samaan antara NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan DP-4. “Untuk itu, kesepatan yang sudah terjalin antara Dispendukcapil dengan KPU, yakni mereka akan bekerjasama dalam melakukan pendataan pemilih Pilkada. Kalau ternyata, dilapangan ditemukan adanya perbedaan data berupa NIK, maka akan menggunakan data terakhir yang ada bukti datanya, yakni disesuaikan dengan KTP,”terang H. Abrory, pada wartawan diruang kerjanya, Kamis (28/01). Ia menjelaskan, bagi warga yang tidak tercatat dalam DP-4, akan dilakukan perubahan status melalui mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh jajaran KPU. “Selama proses coklit itu, pimpinan Dispendukcapil akan menginstruksikan jajarannya dibawah untuk membantu jajaran KPU. Hasil coklit juga akan dijadikan data internal oleh Dispendukcapil,” ujarnya menambahkan. Dengan adanya solusi tersebut, kata Abrory, pihaknya berharap jajaran KPU Sumenep bisa melakukan coklit secepatnya guna kepentingan pendataan pemilih pilkada. Sesuai Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 1 Tahun 2009, hari “H” Pilkada setempat ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )