News Room, Rabu ( 04/02 ) Hingga detik ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, belum menemukan adanya swalayan atau mini market yang menjual minuman beralkohol.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Drs. H. Saiful Bahri, M.Si mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap swalayan ataupun mini market. Hasilnya, selama ini belum ditemukan ada yang menjual minuman beralkohol.
“Untuk sementara, swalayan atau mini market di Sumenep, aman dari minuman beralkohol. Tapi, kami tetap terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran, termasuk swalayan dan toko,”kata H. Saiful Bahri.
Ia mengaku, sebenarnya untuk menemukan minuman beralkohol yang dijual itu sulit didapat. Karena, biasanya tidak di pasarkan secara transparan atau dipajang di etalase.
"Ini tantangan bagi kami. Seandainya minuman beralkohol itu ditaruh di etalase ya mudah ditemukan. Tapi bagaimanapun, kami tetap mengawasi peredaran barang tersebut,"terangnya.
H. Saiful mengungkapkan, pengawasan itu dilakukan sejak lama, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan larangan peredaran minuman beralkohol.
"Syukurlah, dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan itu, kami tambah semangat dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol. Meskipun kami belum mengetahui secara detil mengenai Peraturan Menteri tersebut,"ungkapnya. ( Nita, Esha )