News Room, Kamis ( 26/05 ) Ditahannya Indra Wahyudi, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Prancak, Pasongsongan menuju Bragung, Guluk-guluk, Sumenep, berujung pada pemberhentian terhadap jabatannya sebagai Kabid Pendataan dan Pelaporan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat.
"Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,"kata Kabid Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Nurul Jamil.
Menurutnya, pemberhentian sementara itu sudah diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 1996, tentang Pemberhentian Pegawai. “Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,”tandasnya.
Bahkan, selama menjalani proses hukum, yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen dari gaji sebelumnya. Kasus hukum yang menjerat tersangka Indra Wahyudi, saat menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep tahun 2013. Tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, pada Selasa (24/05).
Proyek peningkatan jalan Prancak menuju Bragung ini menelan dana APBD tahun 2013 sebesar Rp. 883 juta. ( Nita, Esha )