News Room, Selasa (18/03) Persidangan dugaan penyimpangan di tubuh Dinas PU. Pengairan Kabupaten Sumenep, yang mendudukkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PU. Pengairan, Ir. R. Edi Mustika, MS. M.Si, Mulyadi dan Muhtar Hadi, sebagai rekanan untuk proyek Pengadaan Mesin Pompa dan Turbin, terus bergulir. Proses sidang ketiga terdakwa yang dilaksanakan, Senin kemarin (17/03) memasuki agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Rasuli Chandra, SH. mengatakan, bahwa tuntutan yang diajukan dalam sidang terhadap ketiga terdakwa itu, intinya sama, yakni JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar memutuskan ketiga terdakwa itu dinyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara. Chandra menerangkan, secara dakwaan primair terdakwa Muhtar Hadi mimang tidak bersalah, tapi dalam dakwaan subsidair dinyatakan bersalah, dengan melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. â€tiga terdakwa itu tuntutannya sama, yakni 2 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 523.072.183,-“, tegasnya. Chandra menjelaskan, jika pengajuan tuntutan ternyata dikabulkan oleh Majelis Hakim dan tiga terdakwa tidak memenuhi terhadap putusan tuntutan dari JPU itu, maka para terdakwa diwajibkan mengganti uang pengganti itu dengan kurungan selama 6 bulan penjara. Kemudian â€jika tiga terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan Negeri Suenep, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh pihak Pengadilan dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 6 bulan. ( Nita, Soek )