Media Center, Jum'at ( 11/10 ) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep mendorong masyarakat membiasakan membuang sampah pada tempatnya, utamanya peran Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mengelola sampah baik di daerah perkampungan maupun perumahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Drs. H. Koesman Hadie, M.Si, mengungkapkan, RT memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah rumah tangga, dengan menugaskan petugas kebersihan mengangkut sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Sebab, DLH hanya memiliki kewajiban mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ungkap Koesman Hadie, Jum'at (11/10/2019).
Menurutnya, upaya pengangkutan sampah sangat penting dilakukan, karena wilayah perkotaan memang rawan dengan permasalahan sampah. Hal itu akibat kurangnya pengelolaan sampah dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep ini mengakui, instansinya juga sudah menggandeng kelurahan di wilayahnya untuk pengelolaan sampah yang baik.
"Selain membersihkan sampah di sungai, DLH juga telah memasang papan larangan membuang sampah di tempat-tempat rawan sampah, seperti sungai dan selokan. ( Ren, Fer )