Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-01-2013
  • 1016 Kali

Dokter Tak Boleh Miliki Saham Di Klinik Kesehatan

News Room, Selasa ( 15/01 ) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meyakini banyak dokter menuai untung dari menanam saham di klinik kesehatn atau rumah sakit. Karena itu, YLKI meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menertibkan praktek tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan, keberadan dokter sebagai pemilik saham di klinik atau rumah sakit, berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Salah satunya adalah kepentingan meningkatkan pendapatan klinik tempat mereka menanam saham. “Konflik kepentingan ini sangat merugikan konsumen atau pasien,”tandasnya di Jakarta kemarin. Bentuk praktek konflik kepentingan itu banyak sekali. Misalnya, ada pasien yang hasil pemeriksaannya cukup dirawat inap 2 malam, tetapi sengaja diulur-ulur menjadi 5 malam. Tujuannya, klinik atau rumah sakit mendaptkan pemasukan yang lebih besar. Begitu juga untuk pemberian obat. “Yang seharusnya obatnya cukup 2 jenis bisa jadi ditambah sampai 4 atau 5 jenis,”kata Sudaryatmo. Sudaryatmo berharap agaer IDI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengawasi kinerja para dokter. Terutama yang ketahuan atau diduga memiliki saham di sebuah klinik atau rumah sakit. Dia sebenarnya sudah mengadu dan mendapatkan jawaban dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sayang, respons yang diberikan tidak sesuai dengan harapan. “Sikap mereka tidak tegas,”ujarnya. Langkah yang dilakukan KKI normatif dan sekedarnya. Mereka memutuskan dokter boleh menanam saham di klinik dengan catatan tidak terlibat konflik kepentingan. Para dokter yang memiliki saham di klinik harus tetap profesional dalam menangani atau mendiagnosis pasien. Menanggapai tuntutan YLKI, pihak IDI menyiratkan kesan menolak. Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Zaenal Abidin mengatakan, tidak masalah jika para dokter memiliki saham di klinik atau rumah sakit. “Dari pada yang memiliki saham itu adalah korporasi. Kita (dokter,red.) akan menjadi buruh,”ucapnya. Menurut Zaenal, meski memiliki saham di klinik atau ramah sakit, para dokter tetap terkait kode etik profesi. Kondisi tersebut jauh berbeda ketika saham-saham atau kepemilikikam klinik dn rumah sakit sepenuhnya milik korporasi. Motivasi utama dalam layanan medis tentu akan lebih cenderung bisnis. Zaenal lebih sepakat dilakukan kontrol yang ketat terhadap dokter-dokter penanam saham di klinik atau rumah sakit. Kontrol itu bisa dilaksanakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan IDI sebagai induk organisasi profesi dokter. ( JP, Ingun, Esha )