Media Center, Kamis (20/07) Dalam upaya mendorong pertumbuhan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) berbahan dasar ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep melakukan langkah strategis dengan melakukan pendataan dan fasilitasi perijinan bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perikanan Edie Ferrydianto melalui Staf Penelaah Penerapan dan Pelaksana Teknis Subaidi kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, di sela-sela kegiatan pendataan UKM binaan Dinas Perikanan di Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten, Kamis (20/07/2023).
"Pendataan ini adalah langkah awal yang penting untuk memahami potensi dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha berbahan dasar ikan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, kita dapat memberikan dukungan yang sesuai untuk mendorong perkembangan dan daya saing UKM di sektor perikanan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kelautan dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan pelaku usaha di bidang perikanan.
"Semakin kuatnya sektor UKM ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah pesisir," imbuhnya.
Selain pendataan, Dinas Perikanan juga berupaya untuk mempermudah proses perijinan bagi pelaku usaha berbahan dasar ikan.
Kemudahan perijinan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan usaha di sektor perikanan, sehingga para pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari kendala administratif.
"Dengan adanya upaya pendataan dan fasilitasi perijinan dari Dinas Perikanan, diharapkan pertumbuhan UKM berbahan dasar ikan akan semakin berkembang pesat," imbuhnya.
Kegiatan Dinas Perikanan tersebut mendapatkan apresiasi positif dari para pelaku usaha petis ikan Saniyah, yang merasa kesulitan ketika harus mengurus perijinan ke kota sementara setiap hari ia harus melakukan produksi petis ikan.
"Setiap hari kita harus mengolah petis ikan untuk memenuhi pesanan orang, jadi jika harus ke kota, kita agak susah juga," keluhnya.
Saniyah setiap hari mampu memproduksi satu ember petis ikan yang beratnya mencapai 15 kilogram dan harus melayani pesanan sedikitnya 75 kilogram setiap pekannya.
Sementara Kepala Dusun Jung Torok Dajah Desa Ambunten Timur Hamdan mendukung pernyataan Saniyah bahwa sosialisasi sering dilakukan di Balai Desa atau di Kantor Kecamatan, namun tidak disertai dengan pelayanan perijinan langsung.
"Sosialisasi perijinan beberapa kali dilakukan baik di kantor desa maupun kecamatan, itupun sering diwakilkan anak atau keluarga lainnya yang tidak ada kerjaan," ungkapnya.
"Jadi kita bersukur dan berterima kasih ini ada pendataan pembuat petis ikan sekaligus untuk dibantu pembuatan ijinnya dan gratis lagi, bayangkan berapa biaya jika harus ke kota?" tanyanya.
(Miko, Han)