Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-08-2011
  • 455 Kali

DPPKA Rancang Khusus Pelaksanaan Sosialisasi DBHCT

News Room, Senin ( 15/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya memaksimalkan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah pusat, dengan menggelontorkan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) untuk daerah. Hal itu merupakan konsekuensi sebagai daerah yang menerima DBHCT. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja (Satker) penerima DBHCT disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Seperti halnya yang dilaksanakan Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Kepala DPPKA Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM, menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan DPPKA sengaja dirancang khusus, mulai dari sosialisasi melalui media massa maupun media ruang. “Kami lebih konsentrasi pada upaya penyadaran publik agar memperhatikan ketentuan cukai. khususnya kepada mereka yang usahanya berkaitan dengan cukai,”ujar H. Didik Untung Samsidi. Dijelaksan, Pemerintah Kabupaten Sumenep banyak berupaya dalam rangka memberikan penyadaran, agar produksi rokok lintingan lokal yang ada di Kabupaten Sumenep tetap mengacu kepada ketentuan. Salah satunya ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Dikatakan, sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Adapun barang-barang tertentu yang mempuanyai sifat atau karakteristik antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Juga pemakaiannya perlu pembenahan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan karena masuk kategori barang mewah dan atau bernilai tinggi. Lebih lanjut menurut H. Didik Untuk Samsidi, sesuai pasal 4 (1) UU Cukai, barang kena cukai (BKC) terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Dan barang yang kena cukai mulai terutang cukai sejak saat selesai dibuat. “Maksudnya, pelunasan cukai atas BKC, terutama rokok, dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari pabrik. Pelunasan tersebut dengan cara pelekatan pita cukai,“terangnya. H. Didik Untung Samsidi menjelaskan, Beberapa hal itulah yang kini tengah disosialisasikan kepada para pengusaha rokok lintingan. setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik barang kena cukai, wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU cukai. Dan, mutlak harus diikuti bagi pengusaha pabrik barang kena cukai. Secara teknis pemerintah telah mengatur mengenai tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai untuk pengusaha pabrik dan importer hasil tembakau. “Pengaturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200/PMK.04/2008. Jadi hal itu yang kita sosialisasikan kepada publik, dan secara teknis bisa datang langsung ke DPPKA Sumenep,”pungkasnya. ( Ren, Esha )