Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2010
  • 501 Kali

DPRD BENTUK PANSUS PEMBAHASAN LKPJ BUPATI SUMENEP AKHIR TA. 2009

DPRD Sumenep News: Dimensi akuntabilitas memiliki makna strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Sisi akuntabilitas tidak hanya dilihat dari aspek vertikal saja, namun secara substansial juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Dalam kaitan inilah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2009 telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sumenep yang merupakan lembaga representasi masyarakat Sumenep pada forum paripurna (5/5). Sebagai dokumen yang memuat uraian progres report keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam satu tahun anggaran, tentunya LKPJ tersebut perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif oleh lembaga legislatif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud, DPRD Kabupaten Sumenep menindaklanjuti melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya mempunyai tugas untuk melakukan pembahasan mengenai materi-materi LKPJ Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2009. Dalam Sidang Paripurna II yang berlangsung pada tanggal 7 Mei 2010, berhasil ditetapkan nama-nama anggota Pansus sebagaimana usulan dari masing-masing fraksi. Secara yuridis formal, dasar pembentukan Pansus mengacu pada Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus (Pansus). Sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, keanggotaan Pansus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi dan dibentuk dalam Rapat Paripurna yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep tanggal 7 Mei 2010 Nomor : 188 / 04 / 435.050 / 2010 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2009, jumlah anggota Pansus sebanyak 20 (dua puluh) orang. Sedangkan untuk memilih unsur pimpinan Pansus dilakukan dalam rapat internal Pansus yang diselenggarakan pada waktu itu juga. Untuk itu, Pansus pembahasan LKPJ dalam melaksanakan tugasnya diharapkan nantinya benar-benar cermat dan objektif dalam mengkaji indikator-indikator tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2009 sesuai visi pembangunan Kabupaten Sumenep yang tertuang dalam RPJMD 2005-2010. Selanjutnya, hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ Bupati Sumenep Akhir TA. 2009 direncanakan akan dilaporkan dalam Sidang Paripurna pada tanggal 14 Mei 2010 mendatang. (Gus Adang & Bim2, Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Anda memiliki aspirasi, opini maupun uneg-uneg yang ingin disampaikan? Salurkan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep : 081913688188. Kami tunggu partisipasinya..