DPRD Sumenep News: Menyikapi persoalan Blok Maleo yang akhir – akhir ini menjadi opini hangat dibicarakan, ternyata persoalan itu DPRD Kabupaten Sumenep sebagai lembaga representasi rakyat mengambil langkah bijak dengan membentuk Kelompok Kerja Maleo (Pokja) dan telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep beberapa waktu yang lalu dengan ditandai surat keputusan nomor : 188/05/Kep.Pim/435.40.2007. Hal ini membuktikan kepada Publik Langkah dewan yang ditempuh merupakan langkah tepat untuk menyelematkan blok Maleo yang saat ini tengah menjadi sengketa, karena blok maleo merupakan aset migas yang harus dipertahankan menjadi milik Kabupaten Sumenep dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurut penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Drs. Abuya Busro Karim target utama dari kerja Pokja ini adalah mempersiapkan langkah yudicial review terhadap permendagri nomor 08 tahun 2007. Meski pokja sempat ditolak oleh beberapa anggota dewan akhirnya tetap terbentuk, karena dasar dari pembentukan pokja itu berdasarkan pada tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep nomor 49 ayat 4 yang menyebutkan pimpinan dewan dapat mengambil kebijakandari laporan alat kelengkapan DPRD dalam hal ini komisi – komisi. Sedangkan susunan Pokja Maleo yang merupakan rerpresentasi fraksi terdiri dari sembilan anggota DPRD Sumenep yaitu Abuya Busyro Karim, Msi sebagai ketua, KH. Wakir Abdullah wakil ketua Pokja dan KH. Waris Ilyas Wakil Ketua Pokja, sedangkan anggota Pokja Unais Ali Hisyam, Malik Effendi, AF. Hari Ponto, Dewi Khofifah Safraji, dan Aries Sumantri. Setelah pokja terbentuk, sepertinya tidak ingin bekerja setengah – setengah memperjuangkan wilayah milik daerah Kabupaten Sumenep karena blok maleo merupakan aset yang harus dipertahankan untuk kemakmuran masyarakat, Sikap pokja dalam hal ini membuktikan kepada publik walaupun Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep beberapa waktu yang lalu melakukan kunjungan dan konsultasi kepada komisi VII DPR RI, rasanya belum cukup. Pokja untuk mengkongkritkan langkah – langkah menyelesaikan persoalan Blok Maleo, kembali menggelar rapat bersama eksekutif dan menghasilkan kesepakatan diantaranya menyiapkan kajian dan rumusan hukum untuk dipersiapkan dalam melakukan yudicial review terhadap keluarnya permendagri 08 tahun 2007 tentang serah penghasil migas direvisi. Kemudian disamping itu, Pokja akan membahas dan memusawarahkan landasan hukum hak teritorial Kabupaten Sumenep. Itu semua sebagai tindak lanjut dari kunjungan komisi B ke komisi VII DPR RI dan Depdagri beberap waktu yang lalu. Selain itu Pokja akan membahas peraturan daerah masalah batas wilayah kabupaten. Raperda itu akan digodok di pokja, sebab masukan fraksi – fraksi, perda perlu didahulukan. Untuk mengoptimalkan kerja Pokja telah mengambil kebijakan mengumpulkan materi yang akan mernjadi bahasan pokja sebagai landasan penggodokan dalam pembahasan pokja. Tentunya dalam realisasinya diperlukan langkah koordinatif dengan pihak eksekutif menyamakan persepsi, karena persoalan Maleo bukan sekadar persoalan wilayah teritorial, akan tetapi menyangkut kepentingan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Bahkan, Pokja tidak tanggung – tanggung untuk melakukan persiapan Yudicial Review telah menyiapkan beberapa materi untuk berkonsultasi dengan dewan pakar hukum, hal ini dmaksudkan untuk memperjelas aturan main hukum yang ada. Kalau Yuduciel Review berjalan sukses, maka tidak menutup kemungkinan blok Maleo akan kembali ketangan Kabupaten Sumenep, karena Sumenep yang amat ditugikan dengan permendagri nomor 08 tahun 2007 itu. Yang jelas dengan upaya untuk menyelamatkan Blok Maleo yang saat ini menjadi persoalan, maka langkah – langkah yang dilakukan oleh Legislatif bersama eksekutif akan menaruh harapan besar untuk menyelamatkan blok maleo kembali diperaduan bumi sumekar. Semoga upaya itu akan memberi jawaban tentang harapan kembalinya blok maleo dan hasilnya dimanfaatkan sebesar – besarnya masyarakat Kabupaten Sumenep.(Bagian Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.