DPRD Sumenep News : Stabilitas pengadaan dan harga pupuk di Kabupaten Sumenep mendapat perhatian DPRD. Melalui surat tertanggal 29 Juni 2006, DPRD menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Sumenep agar eksekutif melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap produsen pupuk bersubsidi. Pemantauan tersebut dilakukan untuk singkronisasi data perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Rekomendasi dengan nomor 188/Rek.78/435.040/2006 didasarkan pada hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD bersama mitra kerja Dinas pertanian dan Tanaman Pangan di Perwakilan PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik. Kunker dilakukan dari tanggal 8 hingga 10 Juni 2006 di Surabaya. Di dua tempat tersebut, rombongan Kunker di PT Pupuk Kaltim diterima Kepala Kompartemen Ir. Syamsu Alamsyah. Sedangkan di PT Petrokimia Gresik diterima Kepala Bagian Pemasaran Pupuk untuk wilayah Jawa dan Bali, Bambang Ismoko. Dari dua kepala sektor perusahaan pupuk tersebut, ditambah hasil pengamatan langsung, Kunker berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan mengenai kesiapaan pengadaan stok pupuk bersubsidi. Keterangan yang diperoleh dari PT Pupuk Kaltim mengungkapkan, perusahaan tersebut mendapat alokasi pengadaan dan penyaluran pupuk urea bersubsidi sebanyak 49.390 ton dengan menggunakan jasa 4 distributor. Keempat distributor tersebut yaitu CV Adi Candra, CV Tani Makmur, CV Pulau Cukir, dan Koperasi Nurul Hikmah. Ketentuan alokasi dan distributor penyalur didasarkan pada surat Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur dengan Nomor 521.1/099/114.17/2006. Dalam setahun, PT Pupuk Kaltim memproduksi pupuk urea sebanyak 2.980.000 ton, yang terdiri dari pupuk urea Prill sebanyak 1.840.000 ton dan urea Granul sebanyak 1.140.000 ton. Adapun harga yang dipatok terhadap keempat distributor sebesar 1.090,- untuk HET Urea Rp 1.200,-. Sedangkan keterangan yang didapat dari PT Petrokimia Gresik menunjukkan bahwa kapasitas produksi pertahun untuk jenis pupuk Urea sebanyak 460.000 ton, ZA 650.000 ton, SP-36 800.000 ton, Phonska 300.000 ton, NPK Kebomas 160.000 ton, ZK 110.000 ton dan pupuk Organik 30.000 ton. (Non Urea untuk seluruh Indonesia). Sementara itu kebutuhan pupuk Kabupaten Sumenep sesuai SK Menteri Pertanian yang di jabarkan dalam peraturan Gubernur Jawa Timur, ZA sebanyak 6.037 ton, SP-36 6.135 ton dan Phonska sebanyak 2.866 ton. Sejauh ini alokasi pupuk tersebut realisasinya hingga Juini 2006 masih di atas alokasi kebutuhan yang ada. Diharapkan hingga akhir tahun kondisi tersebut masih tetap bertahan. Sesuai isi rekomendasi, koordinasi dan pemantauan juga untuk singkronisasi data perubahan Nilai Jual produsen kepada distributor, pola distribusi produsen dan mekanisme pengawasan. Selain itu poin kedua, direkomendasikan pula penyusunan dan penetapan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi pada tia-tiap kecamatan, meliputi jenis, jumlah dan kebutuhan bulanan melalui Peraturan Bupati Sumenep. Pada poin terakhir, isi rekomendasi menyampaikan perlunya mengirim surat usul bantuan transportasi kepada produsen pupuk. Bantuan tersebut disertai rincian nominal biaya transportasi untuk wilayah kepulauan, ditujukan kepada direksi PT Pupuk Kaltim.(Mam, Bagian Humas dan Publikasi)