News Room, Jum’at ( 13/05 ) Pasca kasus pengusiran terhadap wartawan oleh oknum anggota Komisi B DPRD Sumenep, berinisial SM, dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), berbuntut pada pemberlakuan aturan baru. Mulai hari Jum’at (15/05), semua wartawan baik dari media cetak maupun elektronik, wajib lapor terlebih dahulu pada anggota satuan polisi pamong praja (satpol pp), yang bertugas dibagian depan, dengan mengisi buku tamu. Kondisi ini menandakan, jika anggota DPRD Sumenep, alergi pada wartawan dan terkesan ada yang ditutup tutupi. Ironisnya lagi, wartawan dilarang masuk keruang komisi. Jika ingin mengklarifikasi persoalan, hanya diperkenankan wawancara diruang fraksi. Sesuai penuturan salah seorang anggota satpol pp, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa aturan wajib lapor bagi wartawan setiap akan melakuan peliputan di gedung dewan, atas perintah Kabag Umum Sekretariat Dewan, Sunarto. Namun, saat dikonfirmasi yang bersangkutan sedang bertugas diluar daerah, diwilayah Bekasi. Sekretaris PWI Perwakilan Sumenep, A. Rifai mengaku sangat menyesalkan sikap dewan, yang telah membatasi kinerja wartawan dengan memberlakukan wajib lapor. “Berarti, sekarang anggota DPRD Sumenep, sudah alergi terhadap wartawan. Mestinya tidak ada pembatasan, karena kinerja anggota dewan dengan wartawan tidak jauh berbeda. Dan, kami yakin pasti ada sesuatu yang ditutup tutupi dari wartawan, sehingga diberlakukan aturan tersebut,”kata Rifai, pada wartawan di Sumenep, Jum’at (13/05). Menurutnya, pemberlakukan aturan terbaru itu, sangat bertentangan dengan amanat Bupati yang meresmikan gedung DPRD Sumenep, pada tahun 1999 lalu. “Saat meresmikan gedung DPRD Sumenep, pada tahun 1999, Bupati mengatakan, kalau gedung dewan itu adalah untuk rumah rakyat. Semua elemen boleh masuk, dan tidak ada pembatasan,”ujarnya. Rifai berharap, kondisi ini secepatnya mendapat penjelasan langsung dari pimpinan DPRD Sumenep. ( Nita, Esha )