Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2010
  • 424 Kali

DPRD SUMENEP PILIH ANGGOTA BK

DPRD Sumenep News : Kredibilitas dan kewibawaan merupakan suatu hal yang sangat berharga bagi sebuah institusi. Kedua komponen moral dan etika tersebut menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Sebagai pembangun citra dewan, Badan Kehormatan (BK) tentunya memiliki peran yang vital dan strategis dalam menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD sesuai peraturan tata tertib. Secara yuridis formal, keberadaan alat kelengkapan Dewan ini memang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian secara tekhnis operasional pembentukan dan pengaturan BKD secara eksplisit dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengacu pada ketentuan tersebut, salah satu tugas BKD adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibiltas DPRD. Sejalan dengan harapan dan keinginan publik terhadap terwujudnya citra positif Dewan, maka DPRD Kabupaten Sumenep merespon melalui pembentukan BK Dewan. Untuk memenuhi amanah ketentuan peraturan perundang-undangan, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep telah mengirimkan surat kepada Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan satu anggotanya untuk dipilih menjadi Anggota BK dalam Rapat Paripurna. Sidang internal DPRD Kabupaten Sumenep itu digelar pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2010 kemarin, menganggendakan pemilihan dan pembentukan Badan Kehormatan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH. MH. Berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD, yang berhak untuk dipilih menjadi Anggota BK berjumlah 8 (delapan) orang perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sumenep. Fraksi PKB mengusulkan Drs. Tamam; Fraksi PPP mengusung Miftahurrahman, S.Ag; Fraksi PDI Perjuangan, KH. R. Khairul Amin; Fraksi PAN mengusulkan Drs. H. A. Hosaini Adhim; Fraksi PG memilih Rukminto, SH; Fraksi PKNU mengusung Ach. Junaidi; Fraksi PBB mengusulkan Muhammad Imran; dan KH. A. Kurdi HA, S.Pd diusulkan oleh Fraksi Keadilan Demokrasi. Dari delapan calon tersebut, selanjutnya dipilih 5 (lima) orang untuk kemudian ditetapkan menjadi Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep Masa Jabatan Pertama Periode Tahun 2009-2014. Tepat pukul 11.15 WIB acara pemilihan Anggota BK DPRD dimulai. Satu persatu Anggota Dewan menggunakan hak suaranya untuk memilih calon Anggota BK DPRD Kabupaten Sumenep. Dari hasil penghitungan pemungutan suara tersebut, 5 (lima) orang terpilih sebagai berikut: Drs. Tamam (9 suara); KH. R. Khairul Amin (9 suara); Miftahurrahman, S.Ag (8 suara); Drs. H. A. Hosaini Adhim (7 suara); dan Rukminto, SH (7 suara). Selanjutnya, memperhatikan ketentuan Pasal 25 Ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2009, menyebutkan bahwa “Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan”. Untuk itu, pada saat itu juga kelima Anggota BK terpilih mengadakan rapat untuk memilih dan menentukan ketua dan wakil ketua. Berdasarkan hasil keputusan rapat BK, susunan BK DPRD Kabupaten Sumenep Masa Jabatan Pertama Periode Tahun 2009-2014 adalah Miftahurrahman, S.Ag sebagai Ketua; Drs. H. A. Hosaini Adhim sebagai Wakil Ketua; dan Drs. Tamam, KH. R. Khairul Amin, Rukminto, SH, masing-masing ditetapkan sebagai Anggota. Penetapan pimpinan dan Anggota BK DPRD Kabupaten Sumenep tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD. Ditemui di kediamannya, Ketua BK terpilih, Miftahurrahman, S.Ag, mengatakan bahwa proses pemilihan Anggota BK DPRD Kabupaten Sumenep berlangsung hikmat, tertib dan demokratis. Pihaknya menyampaikan sangat berterima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Anggota Dewan yang telah mempercayakan kepada dirinya untuk menahkodai BK sebagai ‘penjaga moral dan etika’ Anggota Dewan Sumenep dalam membangun citra, martabat, dan kehormatan lembaga dewan. Mereka juga mengharapkan dukungan aktif dari semua pihak dan bekerjasama sehingga peran, fungsi dan kewenangan yang dimiliki BK ini dapat berjalan optimal dan maksimal dalam koridor dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adang, Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep)