Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-07-2014
  • 388 Kali

DPS Ajukan Jam Belajar Masyarakat, Diperbupkan

News Room, Senin ( 07/07 ) Untuk mengoptimalkan kegiatan belajar masyarakat pelajar di luar sekolah dan menekan maraknya remaja yang keluyuran waktu malam, Dewan Pendidikan Sumenep (DPS) akan mengusulkan penetapan jam belajar masyarakat ke Bupati KH. A. Busyro Karim yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Anggota Dewan Pendidikan Sumenep, Ahmad Firdaus menjelaskan, konsep jam belajar masyarakat yang akan diusulkan ke Bupati itu sudah siap, bahkan sudah melalui kajian dan diskusi diinternal DPS. "Jam belajar masyarakat itu menekankan, agar Bupati menetapkan waktu belajar khususnya bagi pelajar dari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, sehingga di waktu tersebut mereka dilarang keluar rumah kecuali untuk kepentingan belajar, seperti les, termasuk keluyuran,"kata Firdaus, Senin (07/07). Menurutnya, sebagai penegakannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai kewenangan mengamankan pelajar yang ketahuan keluyuran di jam belajar dan memanggil orang tuanya atau memulangkan ke rumahnya, bahkan masyarakat juga mempunyai hak menegur. "Kalau ketahuan ada pelajar keluyuran pada jam belajar, maka akan dijaring oleh Satpol PP,"terangnya. Firdaus mengungkapkan, dengan adanya regulasi jam belajar masyarakat berupa Perbub itu, maka diyakini kegiatan belajar khususnya kalangan pekajar di luar sekolah akan lebih efektif. "Regulasi tersebut dapat berfungsi menekan maraknya kalangan muda-mudi yang nongkrong di pinggir jalan saat waktu belajar, bahkan menggelar balapan liar. Kalau ini diterapkan, kami yakin akan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Sumenep,"ungkapnya. ( Nita, Esha )