News Room, Rabu ( 18/11 ) Dua tersangka komplotan perampokan bersenjata tajam (sajam) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep. Kedua tersangka tersebut, berinisial SPD dan IDR. Kapolsek Kota, AKP Mohammad Heri, mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, setelah merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban, Sabudi, di jalan Desa Kebunan, Kecamatan Manding. “Karena berhasil menyabet barang milik korban, dua tersangka itu langsung kabur ke arah selatan. Beruntung, secara bersamaan ada warga yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP), dan ada anggota kami sedang patroli. Warga dan anggota kami langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya di jalan Desa Kebunagungâ€Â, terang Heri, pada wartawan di kantornya, Rabu (18/11). Heri menjelaskan, tindakan yang dilakukan para tersangka itu tergolong parah, karena ketika melakukan aksinya, mereka membawa sebilah clurit. “Untuk kepentingan penyidikan, sepeda motor yang digunakan kedua tersangka dan clurit yang dibawa tersangka SPD, kami amankan di markas kepolisian sektor (Mapolsek) Kota,â€Âujarnya. Dua tersangka yang saat ini ditahan, katanya, bakal dijerat pasal 368 KUHP Junto Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,†ungkapnya. Kapolsek menambahkan, selain jeratan pasal tersebut, pihaknya juga akan menerapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Karena, salah satu dari dua tersangka, yakni IDR masih berusia 15 tahun. ( Nita, Esha )