Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-05-2013
  • 654 Kali

Dua Legislator Loncat Parpol Belum Mengundurkan Diri

News Room, Selasa ( 28/05 ) Masa perbaikan kedua terhadap berkas calon legislatif (caleg) dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep masih terganjal pada pemberkasan caleg aktif sebagai anggota DPRD yang loncat partai. Sebab, hasil sementara verifikasi administrasi berkas caleg tersebut belum menyerahkan surat pengunduran diri. Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si menjelaskan, selama verifikasi administrasi berkas caleg, KPU menemukan 2 caleg yang pindah parpol dengan status masih aktif sebagai anggota dewan, namun hingga saat ini belum melengkapi berkas calegnya. “Untuk BP5 dari 2 caleg itu sudah diterima oleh KPU Sumenep, tapi ternyata belum lengkap, seperti surat pengunduran diri sebagai caleg aktif di dewan minimal ditanda tangani pimpinan dewan kalau surat itu sudah proses, sehingga dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat),”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, Selasa (28/05). Batas akhir penyerahan kelengkapan atau masa perbaikan berkas DCS itu, lanjut Didik, dijadwalkan sejak tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus 2013 ini. “Jika batas ahir para caleg termasuk dua caleg aktif yang loncat parpol itu tidak memenuhi syarat, kami berhak mencoretnya,”tandasnya. Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Moh. Hanif, SE menjelaskan, hingga saat ini belum ada anggota dewan aktif yang mengajukan permohonan pengunduran diri karena mencalonkan dari parpol lain. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya sifatnya menunggu saja. “Hingga saat ini memang belum ada anggota dewan aktif yang mengajukan permohonan pengunduran diri, dan kami tidak bisa berbuat banyak, sifatnya hanya menunggu saja,”tuturnya. Sesuai jadwal yang telah ditentukan, masa perbaikan berkas caleg tahap kedua berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2013. Setelah itu, KPU melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS), untuk kemudian diumumkan, agar masyarakat memberikan tanggapan atas DCS tersebut. Selama masa tanggapan itu, masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan terhadap DCS, misalnya ada DCS yang menggunakan ijazah palsu atau yang lainnya. Jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat, KPU akan mencoretnya. ( Nita, Esha )