Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-02-2013
  • 486 Kali

Dua Residivis Pengguna Shabu Kembali Diringkus

News Room, Rabu ( 13/02 ) Sebanyak dua warga Kabupaten Sumenep, yang merupakan residivis pengguna Narkotika jenis Shabu, kembali diringkus Satuan Narkoba Polres setempat. Kedua tersangka itu, berinisial MSN (36), warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, dan ESF (25), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, mengenai keberadaan warga yang membawa shabu. “Anggota pun langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ternyata benar, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Gapura tepatnya di dekat Pasar Bangkal, kami dapati tersangka MSN yang sedang membawa shabu disaku celana sebelah kanan,”kata Haqqul, Rabu (13/02). Barang bukti yang diamankan dari tangan MSN, kata Haqqul, berupa 1 pocket shabu seberat 0,25 gram dan pipet yang masih ada sisa shabu. Akhirnya tersangka digelandang ke markas Polres Sumenep. “Hasil pemeriksaan sementara, barang narkotika itu didapat dari tersangka ESF. Kami langsung bergerak menangkap tersangka tersebut, ditepi jalan di Perumahan Bumi Sumekar,”terangnya. Haqqul mengungkapkan, para tersangka memang residivis kasus narkotika jenis shabu. Namun, masih ditetapkan sebagai pengguna, karena mengaku barang haram itu akan dipakai sendiri. “Kasus ini akan kami kembangkan. Sebab pengakuan ESF, shabu itu didapat dari seseorang warga Kabupaten Sampang,”ungkapnya. Para tersangka bakal diganjar dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )