Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah daerah tidak menerima dana perimbangan migas hasil eksplorasi Migas di Blok Maleo Kecamatan Giligenting. Penyebabnya karena penghasilan migas di Blok Maleo tersebut merupakan milik Propinsi Jawa Timur. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM mengatakan, pendapatan dana hasil migas PT. Santos yang mengelola Migas di Blok Maleo itu sesuai pertemuan di Jakarta ditegaskan, bahwa penghasilan eksplorasi migas milik pemerintah Propinsi Jawa Timur itu sesuai ketentuan, jika lokasi eksplorasi migas berada di 4 sampai 12 mil keatas menjadi kewenangan Propinsi Jawa Timur. H. Achmad Masuni menuturkan, kalau pemerintah memang merasa mempunyai hak atas dana hasil migas di Blok Maleo, mestinya melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan dana hasil migas tersebut, apalagi saat ini PT. Santos sudah beroperasi. Dan anehnya pemerintah daerah tidak sepersen pun mendapatkan dana hasil migas tersebut. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Djamaluddin, SE pihaknya akan mengkaji aturan yang mengklaim Blok Maleo milik Pemerintah Jawa Timur, sebab dana partisipation interes (dana perimbangan migas) PT. Santos bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp. 100 hinga Rp. 240 milyar setiap tahunnya. ( Yasik, Soek, Esha )