News Room, Kamis ( 05/02 ) Pelaksanaan eksekusi obyek lelang berupa Rumah dan Toko (Ruko) milik H. Rofik di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang dilaksanakan Kamis (05/02) pagi berlangsung ricuh. Akibatnya, 5 orang yang diduga sebagai provokator terpaksa diamankan petugas kepolisian, yang dimasukkan mobil truk polisi dan di bawah ke arah utara dari lokasi. Ke-lima orang yang diamankan petugas tersebut salah satunya pengacara termohon (pemilik Ruko), yakni Rudi Hartono, SH dan adiknya. Sedangkan 3 orang lainnya, dari pihak termohon dan keluarga besarnya yang mencoba melawan petugas dan menggagalkan pembacaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang diwakili Wakil Panitera, Suja'ie selaku eksekutor. Kericuhan itu bermula saat eksekutor mau membacakan putusan di depan obyek lelang berupa Ruko. 3 orang ahli waris, yakni Hj. Subaidah, Hj. Arfiyah dan H. Erfan berteriak dan berusaha merebut putusan lelang yang akan dibacakan petugas eksekutor. Petugas kepolisian yang dipimpin Kabag OPS Polres Sumenep, Kompol Ary Wahjudi tidak mau ambil resiko. Para ahli waris dan pengacaranya serta warga yang mencoba menggagalkan eksekusi diamankan. Dalam eksekusi tersebut, Polres Sumenep menerjunkan 300 personel dari semua unsur, baik Samapta, Reskrim, Lantas, Polsek serta pengamanan tertutup. Mereka juga dilengkapi senjata laras panjang dan siaga di depan obyek eksekusi. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sumenep, Suja'ie mengatakan, dirinya selaku eksekutor hanya melaksanakan eksekusi setelah eksekusi pertama awal Desember 2008 lalu gagal dilakukan, dikarenakan pemilik dan ahli waris Ruko melakukan perlawanan. “Kami hanya sebagai eksekutor, setelah pemilik Ruko tidak mempunyai kemampuan untuk membayar pinjaman pada Bank BRI Sumenep. Ini bank negara, maka kami wajib melakukan eksekusi,â€Âujar Suja'ie pada wartawan di lokasi, Kamis (05/02). Obyek lelang berupa Ruko, kata dia, sudah dilakukan proses lelang dengan benar dan dimenangkan oleh Hj. Tammimah (42) warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, senilai Rp. 200 juta. Hasil lelang dan keputusan tersebut ternyata tidak diindahkan dan pemilik Ruko tidak mempunyai i’tikat baik untuk menyelesaikan hutang-piutang pada bank, sehingga, proses eksekusi dengan merujuk keputusan lelang harus dilakukan. ( Nita, Esha )