Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-06-2010
  • 320 Kali

Gaji Ke 13 Pegawai Negeri Sipil Cair Bulan Ini

News Room, Sabtu ( 19/06 ) Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri. Bulan ini, pemerintah akan membayarkan gaji ke 13 untuk seluruh PNS dan anggota TNI-Polri. Untuk pensiunan, pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2010 mendatang. Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Herry Purnomo menyatakan, pengucuran anggaran tersebut dilakukan setelah satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga non kementerian menyerahkan kelengkapan berkas kepada Kemenkeu. “Satker-satker bisa mengajukan pada Senin ini (21/06). Kalau kesiapannya sudah beres, Selasa sudah bisa diberikan (gaji ke 13 dibayarkan, Red),”jelasnya di gedung Kemenkeu kemarin (18/06). Gaji ke 13 tersebut diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS. Tahun ini, pemerintah memberikan gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2010. Berdasar PP tersebut, Menkeu cq Dirjen Perbendaharaan Negara menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi tentang ketentuan pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 pada tahun 2010. Dalam peraturan Dirjen itu disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan diatur sebagai berikut, untuk PNS pusat/anggota TNI-Polri dan Pejabat Negara, pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaksanakan pada bulan Juni 2010, dan untuk penerima pensiun/tunjangan dibayarkan melalui PT. Taspen (Persero)/PT. Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan Juli 2010. Untuk PNS di daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, gaji ke 13 dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 tahun 2010. Kucuran gaji ke 13 juga akan kembali dinikmati PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan pada tahun 2011. Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Harry Azhar Aziz menambahkan, pemberian gaji ke 13 sudah dimasukkan dalam APBD 2011. “Selain kenaikan gaji pokok 10 persen, gaji ke 13 juga dianggarka,”ujarnya. ( JP, Esha )