Sumenep-Kominfo News Room : Ketua DPR-RI, Agung Laksono mengimbau seluruh pejabat negara sampai pejabat daerah tidak menerima gaji ke 13. Pemerintah sebaiknya membatalkan pemberian gaji ke 13 kepada pejabat negara dan pejabat daerah, karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan rendah dan rakyat miskin yang lebih memerlukan. “Apabila nanti saya termasuk pejabat negara yang menerima gaji ke 13, secara pribadi saya paling awal mengembalikan gaji tersebutâ€, ujar Agung Laksono, seusai bertemu DPD II Partai Golkar Banyumas, Jawa Tengah, Minggu kemarin (09/07). Pemerintah bulan Juli 2006 ini akan membayarkan gaji ke 13 yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji ke 13 tersebut akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri, TNI, Polri serta pensiunan serta pejabat–pejabat pemerintah. Di Cirebon, Partai Keadilan Sejahtera tegas menolak gaji ke 13 yang akan diberikan pada seluruh PNS bulan Juli ini. Jika gaji tetap diturunkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPW) PKS memerintahkan anggotanya untuk menyerahkan gaji ke 13 itu pada rakyat. Pernyataan itu disampaikan Presiden PKS, Tifatul Sembiring, usai melantik Dewan Pimpinan Daerah PKS se wilayah III Cirebon, Minggu kemarin (09/07). PKS juga menilai gaji ke 13 selayaknya hanya bagi PNS golongan I dan II. “Sebab, golongan inilah yang merasakan beratnya beban ekonomi saat iniâ€, ujar Tifatul. Bagi anggota DPR/DPRD yang berasal dari PKS, Tifatul menegaskan larangan menerima gaji ke 13. Namun, jika itu sudah menjadi ketetapan dan masuk dalam anggaran belanja negara, Tifatul mengatakan tidak akan mengembalikan dana itu ke kas negara. “Saya tidak percaya jika dana itu dikembalikan akan benar-benar masuk ke kas negaraâ€, ujar Tifatul. Sebagai ganti, DPW PKS memerintahkan agar uang itu dikembalikan pada rakyat, misalnya dengan bentuk pembagian sembako. ( KCM, Esha )