News Room, Rabu ( 10/12 ) Akibat kurangnya sosialisasi tentang pemahaman rambu-rambu lalu lintas, khususnya dilokasi traffic light, seorang pengendara motor, Syarifa dan Ulfa yang melintas di persimpangan jalan KH. Agus Salim (depan PKPN Daya Karya Pamolokan), Selasa (09/12) kemarin tepatnya pukul 10.00 WIB tiba-tiba dicegat oleh petugas Satlantas Polres Sumenep yang kebetulan bertugas disana. Syarifa dan temannya itu dicegat Polantas karena ketahuan nyelonong belok kiri saat isyarat traffic light dilokasi itu berwarna merah, padahal telah ada tulisan Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu, berarti harus berhenti. Namun, setelah ada negosiasi dengan petugas tersebut, akhirnya sang pengendara itu rela mengeluarkan uang sebesar Rp. 20.000,00. Syarifa dan temannya yang merupakan warga Jalan Giligenting Perumahan BTN Pamolokan itu ketika dikonfirmasi News Room saat kejadian mengatakan, dirinya merasa prihatin atas peristiwa itu, karena pemasangan rambu-rambu yang melekat pada tiang traffic light itu maksudnya belum jelas, dan ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, sehingga tidak terjadi lagi seperti yang ia alami. Syarifa mengakui, tindakan jalan pintas itu terpaksa dilakukan dengan menyodorkan uang sebesar Rp. 20.000,00, karena dikejar waktu untuk mengambil Nomor Peserta Test CPNS Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan ternyata direspon oleh oknum Polantas tersebut. ( JuP-01, Esha )