Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-06-2010
  • 420 Kali

Gugatan Ke MK, Pasangan Iman Ajukan Pilkada Ulang Di Arjasa

News Room, Selasa ( 22/06 ) Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Siraj-Rasik Rahman atau “Iman”, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Shaleh menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), supaya dilakukan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep. “Kami meminta kepada MK supaya memutuskan dengan mengabulkan gugatan kami untuk di Kecamatan Arjasa dilakukan Pilkada ulang. Karena, kecurangan yang terjadi di Arjasa itu sangat sistematis,”katanya. Ia menjelaskan, sesuai data yang dimilikinya, kecurangan yang terjadi di Arjasa saat pemungutan suara Pilkada Sumenep, pada tanggal 14 Juni 2010 kemarin. Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih melakukan kajian atas persoalan berkas rekapitulasi penghitungan perolehan hasil Pilkada di Kecamatan Sapeken yang tidak dimasukkan ke dalam amplop bersegel. Ketua Panwas Pilkada Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto, Selasa, menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sapeken atas kasus tersebut. "Kami sudah memeriksa 2 anggota PPK Sapeken atas kasus tidak dimasukkannya berkas rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten ke dalam amplop bersegel pada Senin (21/06) sore. Saat ini, kami masih mengkaji hasil pemeriksaan tersebut,"katanya di Sumenep. Ia mengemukakan, pemeriksaan kepada anggota PPK Sapeken itu merupakan tindak lanjut atas keberatan yang diajukan saksi pasangan Ilyas Siraj-Rasik Rahman atau "Iman" pada rapat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten di Kantor KPU Sumenep pada Senin siang (21/06). "Kami berusaha gerak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut. Sesuai aturan main yang ditetapkan KPU, berkas rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan memang harus dimasukkan ke dalam amplop bersegel sebelum dibuka pada rekapitulasi tingkat Kabupaten,"ucap H. Bambang menuturkan. Pada hari Senin, saksi pasangan "Iman", Sudirman mengajukan protes dan keberatan setelah melihat berkas rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Sapeken yang dipegang anggota PPK setempat, tidak berada di dalam amplop yang bersegel. Dalam rapat rekapitulasi perolehan suara tingkat kKabupaten di Kantor KPU itu, saksi pasangan "Iman" juga menyatakan, tidak dimasukkannya berkas rekapitulasi suara tingkat Kecamatan oleh anggota PPK Sapeken tersebut sebagai sebuah pelanggaran. Pilkada Sumenep yang dilaksanakan pada hari Senin (14/06) pekan lalu diikuti oleh 8 pasangan calon. Mereka adalah Azasi Hasan-Dewi Khalifah atau "Assifa" yang diusung PBB dan PKNU, A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau "Abussidik" (PKB dan PDIP), Malik Effendi-Rahmad atau "Mamad" (PAN dan Partai Hanura), dan Bambang Mursalin-M. Saleh Abdullah atau "Basmalah" (Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, dan 17 partai politik). Kemudian, Samaruddin Toyyib-Abdul Kadir atau "Sa-Ya" (perseorangan), Kafrawi-Djoko Sungkono atau "KD" (perseorangan), Ilyas Siraj-Rasik Rahman atau "Iman" (perseorangan), dan Sugianto-M. Muhsin Amir atau "SMS" (PPP dan PDP). Sesuai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, pasangan "Abussidik" memperoleh 116.677 suara atau 21,41 persen, "Assifa" 111.569 suara (20,47 persen), "Iman" 111.007 suara (20,37 persen), dan "Basmalah" 73.635 suara (13,51 persen). Selanjutnya pasangan "Mamad" memperoleh 48.013 suara (8,81 persen), "SMS" 42.713 suara (7,84 persen), "Sa-Ya" 31.353 suara (5,75 persen), dan "KD" 10.074 suara (1,85 persen). ( Nita, Esha )