News Room, Kamis ( 13/10 ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menghentikan gaji Sri Wahyu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Getdu Timur Kecamatan Ganding, sebab guru tersebut sudah tidak masuk kesekolah sejak 5 tahun lalu. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep H. Ahmad. Masuni, SE, MM Kamis (13/10) mengatakan, setelah melakukan kordinasi dengan UPT Pendidikan Kepala Sekolah dan Jajaran di SDN Getdu Timur I, langsung mengambil kebijakan untuk menghentikan gaji guru yang bersangkutan sejak bulan Maret 2011. Sebab selama ini, meski Sriwahyu sudah tidak masuk sekolah sejak tahun 2005, namun ternyata yang bersangkutan hingga awal tahun ini masih tetap menerima gaji. ”Kami untuk sementara ini menitipkan gaji guru tersebut di Kas Daerah, seiring menunggu proses membolosnya guru tersebut oleh pihak terkait. Untuk penitipan gaji guru itu, kami sudah membuat administrasinya agar penyimpanan gaji guru yang bersangkutan bisa kami pertanggung jawabkan.” Tegasnya. Ahmad Masuni menyatakan, pihaknya baru mengetahui ada guru yang membolos sejak tahun 2005 hingga 2011, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan Sriwahyu seorang guru SDN Getdu Timur I, sudah sekitar 5 tahun tidak masuk dan yang bersangkutan berada di Amerika. Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak terkiat dijajarannya, dan ternyata informasi masyarakat tersebut memang benar. ”Saat ini, kami sedang membuat laporan pada inpektorat Kabupaten Sumenep, agar guru tersebut mendapat tindakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses pencairan gaji guru yang bersangkuatan, karena meski tidak mengajar 5 tahun tapi gajinya tetap diambil dan ini yang sedang diselidiki siapa yang mengambil gaji guru itu.”ungkapnya. ( Yasik, y02k )