Sumenep Kominfo News Room : Tidak hanya guru PNS yang akan dapat sejumlah tunjangan, namun Guru Non PNS di lingkungan Departemen Agama akan mendapat perhatian yang sama, yaitu mulai tahun 2007 ini, guru non PNS Departemen Agama akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah berupa tunjangan fungsional. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. HM. Said Abdullah mengatakan, sebanyak 484.186 guru non PNS Departemen Agama akan mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp. 200.000,00 per bulan. Tunjangan itu paling lambat awal Desember 2007, terhitung mulai bulan Januari 2007. Pemberian tunjangan ini, merupakan kepedulian komisi VIII untuk memberi semangat kepada para guru non PNS, agar tidak terjadi diskriminasi antara guru PNS dan non PNS. Said Abdullah menerangkan, dengan persetujuan tunjangan itu, pagu indikatif Depag dalam APBN 2008 mengalami lonjakan yang fantastik, yang semula anggaran 12,6 triliun pada 2007 menjadi Rp 16.067 triliun pada 2008. Dengan dana sebesar itu, Kantor Depag akan mendapat tambahan dana operasional sebesar Rp. 360 juta, sedangkan KUA juga mendapat tunjangan operasional sebesar Rp. 11,9 juta. Bahkan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), juga mendapat tambahan operasional Rp. 10 juta, MTsN sebesar Rp. 15 juta, MAN sebesar Rp 20 juta dan Penyuluh Agama non PNS juga mendapat tunjangan sebesar Rp. 100 ribu per bulan. ( Yasik, Soek )