Media Center, Senin ( 20/02 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggencarkan imbauan penghentian permainan capit, seiring masih adanya toko yang mengoperasikan permainan tersebut.
Imbauan penghentian permainan capit itu sesuai fatwa MUI. MUI Kabupaten Sumenep keluarkan fatwa larangan permainan capit boneka yang kian menjamur di beberapa pertokoan di Kabupaten Sumenep.
Keputusan fatwa larangan diambil, karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi.
MUI Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan fatwa larangan kepada permainan capit boneka sejak 10 Januari 2023.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K. ,M.H., mengatakan, pasca keluarnya fatwa MUI itu, pihaknya bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk sepakat menghentikan permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Kabupaten Sumenep.
"Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerja samanya dengan pihak pengelola," kata Kapolres Sumenep.
Kapolres Sumenep menegaskan, jika pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.
"Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan imbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan," ujarnya, Senin (20/02/2023).
Menurut catatan Kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura, seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.
"Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan Kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura khususnya Kabupaten Sumenep," tegas AKBP Edo Kentriko.
Kapolres mengungkapkan, petugas terus dikerahkan ketika ditemukan toko menyediakan permainan capit boneka.
"Personel Polres Sumenep khusunya Bhabinkamtibmas untuk secara berkesinambungan melakukan pengecekan. Ketika diketahui ada toko yang mengoperasikan permainan capit, langsung tegur untuk hentikan beroperasi," pungkasnya. ( Nita, Fer )