Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-10-2021
  • 570 Kali

HSN 2021, Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Jadi Kado Istimewa

Media Center, Jumat ( 22/10 ) Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2021, kalangan pesantren kembali mendapatkan kado indah dari pemerintah berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, pemerintah dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2019, telah memberikan kado istimewa kepada santri berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Undang-Undang itu berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” jelas Bupati saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021, di Pondok Pesantren (Ponpes) Aqidah Usymuni Tarate Pandian Jum’at (22/10/2021). 

Presiden menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan pesantren,” tutur Bupati.

Hadir pada upacara peringatan HSN tahun 2021 Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres, Dandim 0827, Sekda Edy Rasiyadi, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh agama. 

Untuk itulah, Bupati mengajak melalui momen upacara peringatan hari santri tahun ini, bersama-sama mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama. 

“Pemerintah Daerah untuk memberikan apresiasi terhadap santri memprogramkan Wirausaha Santri, sehingga diharapkan dengan program itu bisa mandiri sekaligus menjadi lokomotif ekonomi, dan pelopor wirausaha di masyarakat,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )