Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-08-2008
  • 776 Kali

HUT Ke 63 Kemerdekaan RI, 33 Napi Rutan Dapat Remisi

Sumenep, Jum’at ( 15/08 ) Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-63 tahun 2008 ini, ternyata memberikan berhak bagi Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Sumenep. Sebab pada momentum kemerdekaan ini, 33 Napi mendapat remisi. Dari 33 napi yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, 4 diantaranya mendapat remisi umum (RU) atau langsung dikeluarkan dari tahanan. Kepala Rutan Kabupaten Sumenep, Muji Widodo menerangkan, napi yang mendapatkan remisi tahun 2008 ini memang lebih sedikit dibandingkan pada 2007 lalu. Jika tahun lalu yang mendapat remisi sebanyak 43 dan 11 orang langsung bebas. Tahun ini hanya 33 dari 34 napi yang menjalani pidana di Rutan Sumenep. “Napi yang mendapat remisi itu, jumlahnya sudah sesuai dengan yang kita ajukan, yakni 33 Napi” terangnya. Pemberian remisi pada sejumlah napi disesuaikan dengan lamanya masa menjalani pidana dan bersikap baik selama di Rutan serta menunjukkan adanya perubahan prilaku. Proses untuk mendapatkan remisi perlu waktu minimal 6 bulan menjalani masa pidana dan selalu menunjukan prilaku yang baik. “Jadi bagi Napi ingin memperoleh remisi harus bersikap baik selama berada di rutan,” ujarnya. Ia menjelaskan, jumlah napi yang da di rutan saat ini sebanyak 34 orang dan tahanan 120 orang, 6 diantaranya perempuan. Sehingga penghuni rutan Sumenep, keseluruhan berjumlah 154 orang. Sedangkan kapasitas Rutan Sumenep hanya 130 orang. " memang ada kelebihan penghuni, tapi itu tak masalah kita tetap bisa atasi dengan baik,"tegasnya.( Nita,Gun )