Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-01-2019
  • 702 Kali

Inspektorat Sumenep Tegaskan Sanksi Bagi ASN Melanggar Kode Etik

Media Center, jumat ( 04/01 ) Inspektorat Kabupaten Sumenep akan tetap melakukan penindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat yang ditemukan melakukan pelanggaran Kode Etik ASN.

Hal tersebut ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Drs. R. Idris, MM, kepada sejumlah wartawan, Jumat (04/01/2018).

Menurutnya, setiap ada tindakan ASN yang melakukan pelanggaran baik itu berat maupun ringan tetap diproses untuk dilakukan sanksi sesuai kesalahannya.

“Setiap laporan yang masuk tentu kami proses, karena itu merupakan tugas kami dalam menerapkan indisipliner bagi ASN.” ungkapnya.

Diakui Idris, jika dalam melakukan proses pemberian sanksi tetap menyesuaikan dengan kode etik dan regulasi bagi ASN yang bersangkutan. Jadi, proses sanksi bagi ASN sesuai kesalahannya ada dua sanksi, yakni berupa sanksi berat dan sanksi ringan.

Sanksi berat akan diberikan kepada oknum ASN yang sudah melakukan pelanggaran berat, seperti tindakan kriminal, penipuan dan bentuk perilaku negatif melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Di tahun 2018, kami sudah melakukan sanksi bagi ASN yang melanggar mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan.” ujarnya.

Sementara itu data yang ada di Inspektorat Kabupaten Sumenep tahun 2018, sedikitnya dari 10 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, yang diberikan sanksi berat 6 orang dan satu orang diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. ( Ren, Fer )