News Room, Kamis ( 18/12 ) Menyikapi proses penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Sumenep ini, yang bakal menyeret Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat, maka penyidik Kejari diminta untuk bersikap tegas dan berhati-hati dalam melakukan penyelidikan. Dikhawatirkan, jika penyelidikan tidak disertai penguasaan materi, akan berakibat negatif terhadap kinerja penyidik kejari sendiri. “Penguasaan materi sebuah kasus dugaan korupsi itu memang perlu, agar tidak terjadi lagi dalam proses peradilan adanya putusan bebas pada saat putusan sela, seperti yang terjadi sebelumnya. Jika, itu terjadi lagi, maka tim penyidik terkesan arogan dalam menangani kasus,â€Âkata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep, Ach. Novel, SH kepada wartawan, Kamis (18/12). Ia berharap, penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tim Penyidik Kejari berlangsung cepat, seperti halnya kasus tunjangan 18 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep. â€ÂIni harus dipercepat kepastian hukumnya, apakah memang terjadi kerugian negara atau tidak, dengan meminta BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur untuk mengauditnya,â€Âterangnya. Novel juga meminta kepada Kejaksaan Negeri, jika memang belum ada kepastian hukum, agar tidak menggembar-gemborkan ke media massa. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Abdul Azis, SH mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan kuropsi itu, memang perlu kehati-hatian. “Jadi, langkah awal para penyidik masih mengumpulkan data, setelah dinyatakan lengkap dan terbukti, baru dinaikan ke penyidikan dan diproses di peradilan,â€Âtegasnya. Yang jelas, Tim Penyidik Kejari tidak akan bersikap arogan, dengan menetapkan tersangka tanpa adanya bukti kuat, apakah memang ada kerugian negara atau tidak. ( Nita, Esha )