News Room, Senin ( 25/07 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nur Hidayat alias Inong, tersangka kasus penipuan CPNS, dari penyidik Polres Sumenep. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, M. Hartono, SH menjelaskan, berkas perkara tersangka tersebut, diterima dari Polres Sumenep, pada pekan lalu. “Namun, berkas perkara itu terpaksa kami kembalikan lagi ke Polres, karena setelah diteliti, ternyata alat bukti yang disertakan kurang lengkap,”kata Hartono, pada wartawan di Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin (25/07). Hartono mengemukakan, ketidaklengkapan alat bukti itu berupa keterangan tersangka beserta saksi. “Mudah-mudahan perbaikan berkas perkara tersebut, secepatnya dilakukan. Kami tidak menargetkan, yang penting sesegera mungkin,”terangnya. Sebelumnya, Nur Hidayat alias Inong, warga Desa Lenteng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan terhadap 11 orang dengan iming-iming meloloskan menjadi CPNS lewat jalan belakang. Dari hasil tipuan itu, Inong yang juga PNS Sekretariat Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sumenep, mampu mengantongi uang sebesar Rp. 290 juta. Masing-masing korban dimintai uang bervariasi, untuk lulusan S1, ditarif Rp. 35 juta, dan untuk lulusan SMA ditarif Rp. 15 juta. Bahkan, demi memuluskan aksinya, Inong memberikan SK tentang pengangkatan CPNS pada korbannya, yang ditandatangani Sekretaris Daerah, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM atas nama Bupati Sumenep, KH. Ramdlan Siraj, SE, MM tertanggal 27 Mei 2010. Namun, ketika dicek ke Badan Kepegawaian Daerah Sumenep, SK tersebut ternyata palsu. ( Nita, Esha )