Media Center, Selasa ( 17/04 ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep
intens melakukan pengawasan makanan dan minuman, utamanya menjelang
momentum hari besar. Hal itu untuk menjamin perlindungan konsumen
terhadap makanan, maupun minuman berbahaya dan kadaluarsa.
Kepala
Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperidag Kabupaten Sumenep,
Cicik Suryaningsih, SH kepada wartawan, Selasa (17/04) mengungkapkan,
untuk menjamin perlindungan bagi konsumen, Disperindag Kabupaten Sumenep
intens melakukan pengawasan barang kadaluarsa maupun kemasan rusak di
pertokoan maupun swalayan modern.
“Pengawasan dilakukan 4 kali
selama setahun, serta pengawasan insidentil, jika ada laporan atau
komplain dari masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, selain
pengawasan, Disperindag juga memberikan pembinaan kepada para penjual
yang ditemukan memajang makanan maupun minuman kadaluarsa. Bahkan,
pengawasan intens dilakukan khususnya menjelang bulan puasa Ramadhan,
menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan Idul Adha, serta Natal dan tahun
baru.
Disamping itu, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak)
biasanya melibatkan unsur terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Polres
Sumenep sebagai instansi yang memiliki kewenangan menyita barang yang
diketahui tidak layak diperjual belikan. Disamping itu juga memberikan
pembinaan agar tidak menjual barang tidak layak itu lagi.
“Selain
pengawasan intens, kami juga menyebarkan pamflet di pertokoan maupun
tempat-tempat umum yang berisi himbauan, agar konsumen lebih cerdas
dalam memilih serta teliti sebelum membeli barang,” pungkasnya. ( Ren,
Esha )