Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-05-2013
  • 379 Kali

Jatah Raskin Bulan Januari Hingga April Telah Ditebus

News Room, Rabu ( 01/05 ) Pelaksanaan pendistribusian beras untuk keluarga miskin (Raskin) diharapkan Kepala Desa dan Lurah mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga dengan demikian tidak akan timbul permasalahan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Hal tersebut disampaikan Kasi Kesra Kecamatan Kota Sumenep, Hasiyanto ketika dikonfirmasi News Room di ruang kerjanya, Rabu (01/05). Hasiyanto menambahkan, penebusan raskin untuk Kecamatan Kota Sumenep adalah bulan Januari sampai dengan bulan April 2013 dengan pagu raskin sebanyak 261.900 ton setahun dengan jumlah RTSPM sebanyak 1.455 KK. Selanjutnya untuk penebusan raskin bulan Januari sampai dengan bulan April 2013 yang belum ditebus Desa Pamolokan, Kebunan, Kolor, Parsanga, Pangarangan, Kelurahan Kepanjin, Karangduak dan Kelurahan Bangselok. Untuk itu tim raskin berharap kepada Kepala Desa/Lurah yang belum menebus jatah raskin, untuk segera ditebus. ( JuP-01, Fery )