Sumenep-Kominfo News Room : Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur tentang pemberhentian terhadap Badrul Aini dari keanggotaannya, dinilai cacat hukum. Karena itu, kader PKS Badrul Aini itu, melalui Kuasa Hukumnya Ach. Novel, SH. M.Hum. secara resmi melayangkan gugatan terhadap DPW-PKS Jawa Timur, dengan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 November 2007. Ach. Novel menuturkan, gugatan itu dikirim, pasalnya DPW-PKS dinilai dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Badrul Aini dari keanggotaannya, sudah menyalahi AD/ART Partai Keadilan Sejahtera, khususnya dalam pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART), bahwa setiap melakukan pengenaan sanksi hukum terhadap anggota PKS harus melalui Dewan Syari’ah. Namun kata Ach. Novel, kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah disidangkan di Dewan Syari’ah dan secara mendadak DPW- PKS Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan yang sama sekali dalam keputusannya itu tidak pernah menyebutkan hasil keputusan Dewan Syari’ah maupun Dewan Syuro. Ach. Novel menandaskan, dengan alasan itu, maka pihaknya melayangkan perlawanan kepada DPW-PKS Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tuntutan membatalkan Keputusan DPW-PKS Jawa Timur yang memberhentikan Badrul Aini dari keanggotaannya. Kemudian, surat keberatan kepada pipinan DPRD, KPUD maupun kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, akan dikirim Kamis besok 15 November 2007. Sementara itu, Ketua DPD-PKS Sumenep, Moh. Riyadi membantah, jika DPW-PKS Jawa Timur dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap Badrul Aini dilakukan tanpa adanya proses hukum. Karena, sebelum keputusan dilakukan, DPW-PKS Jawa Timur sudah 3 kali melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan, namun hal itu tidak pernah dihiraukan, bahkan tanpa ada alasan apapun yang diberikan kepada DPD-PKS Sumenep. Kemudian, tidak mungkin pimpinan DPRD akan melanjutkan proses PAW dengan meminta KPUD untuk melakukan verifikasi faktual, jika didalamnya terdapat unsur kedzoliman. Riyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik atau menghormati terhadap upaya gugatan yang dilayangkan Badrul Aini melalui kuasa hukumnya. Karena, keputusan itu merupakan keputusan murni dari partainya. Artinya, tidak ada masalah perlawanan itu dilakukan yang bersangkutan dan keputusan itu tidak akan pernah berubah. ( Nita, Soek )