Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2016
  • 658 Kali

Kadisperindag Sumenep Akui Adanya Perlindungan Petani Garam

News Room, Senin ( 22/02 ) Revisi Permendag nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam, dinilai tidak lagi memberikan perlindungan kepada petani garam. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep Drs. Saiful Bahri, M.Simenyatakan, perlindungan petani garam rakyat harus tercantum dalam perundang-undangan, sehingga para petani merasa aman dalam bekerja. 

“Seharusnya perlindungan petani garam memang tercantum dalam aturan, tapi ternyata hasil revisiPermendag nomor 125 tahun 2015 itu justru menghapus perlindungan petani garam,” kata Saiful Bahri, Senin (22/2). 

Ia menuturkan, salah satu perlindungan petani garam yang dihapus di antaranya Harga Pokok Pembelian (HPP), pembatasan masa impor garam yakni satu bulan sebelum panen dan dua bulan pasca panen dan kewajiban perusahaan membeli garam rakyat sebelum melakukan impor.  

“Ketiga poin itu menjadi pelindung bagi petani garam rakyat, ya seharusnya memang tidak dihapus,” terangnya. 

Untuk sikap keberatan para petani garam rakyat Sumenep, lanjut Saiful, sudah disampaikan ke Disperindag Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disampaikan ke Menteri Perdagangan. 

"Hasil koordinasi terakhir kami, Provinsi Jawa Timur sudah menyampaikannya juga sehingga Menteri Perdagangan akan meninjau ulang Permen tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, petani garam rakyat Sumenep yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petani Garam Madura (FKPM), dengan Koordinator FKPM H. Ubaidillah, mengancam akan aksi unjuk rasa ke Kantor Kementerian Perdagangan, DPR RI, dan Istana Negara.

Sebab, hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 sangat merugikan para petani garam rakyat. ( Nita, Fer )