News Room, Rabu ( 15/04 ) Dalam rangka pelaksanaan program 100 hari Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum melalui Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur, yang memberlakukan pembebasan sanksi administrasi (denda) dan bunga atas keterlambatan pendaftaran dan pembayaran, bebas pengenaan atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ternyata cukup mendapat respon masyarakat. Terbukti dalam dua minggu, dilaksanakan sejak 1 April hingga 14 April 2009 kemarin, pemohon BBNKB di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Sumenep yang berlokasi di Jln. KH. Mansyur Nomor 234, diserbu pemohon. Kebijakan yang biasa disebut “pemutihan†tersebut ternyata tidak disia-siakan oleh para pemilik motor roda 2 dan 4 di Kabupaten Sumenep. Menurut Kepala Kantor bersama Samsat Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Marsuki, M.Si sejak diberlakukan kebijakan dalam rangka Seratus Hari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim itu, para pemohon setiap harinya meningkat tajam. “Kita sudah lakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. Disamping itu juga dilakukan sosialisasi melalui mobile informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep kebeberapa daerah,â€Âujar Marsuki. Dijelaskan, sejak diberlakukan hingga tanggal 14 April 2009 kemarin sudah mencapai 1.220 obyek pajak motor roda 2 dan 4. Sedangkan BBNKB mencapai 721 pemohon. Dalam waktu yang sama selama dua minggu dibulan Maret sebelumnya hanya sekitar 500 obyek pajak, sedangkan BBNKB hanya sekitar 5 hingga 10 pemohon. Lebih lanjut Marsuki mengaku akan melakukan pelayanan melalui mobile pelayanan ke beberapa Kecamatan yang jauh dari kota, dan dua kepulauan, seperti kepulauan Kangean dan Sepudi. Dipilihnya dua kepulauan tersebut karena jumlah obyek pajak di dua kepulauan tersebut cukup banyak dibandingkan dengan pulau lain di Sumenep. Pihaknya berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan kebijakan Gubernur tersebut, agar beban masyarakat terkurangi. ( Ren, Esha )