News Room, Rabu ( 14/12 ) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Dirin, meminta maaf kepada kerabat almarhum RB. M. Ridwan, korban peluru nyasar oknum polisi setempat pada 6 Oktober 2011. Permintaan maaf itu disampaikan saat pertemuan dengan 10 perwakilan kerabat korban, Rabu (14/12) pagi, di Aula Sutanto, Polres Sumenep. “Meski sebagai pejabat yang baru memimpin Polres Sumenep, saya wajib meminta maaf atas kasus tertembaknya almarhum, akibat peluru nyasar oleh anggota kami. Tidak seorang pun menginginkan hal itu terjadi,”kata Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, dihadapan 10 orang perwakilan kerabat korban peluru nyasar, di Aula Sutanto Mapolres Sumenep. Dirin menjelaskan, pihaknya secara legowo menerima semua tuntutan yang dilayangkan para kerabat korban peluru nyasar. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. “Kasus ini kan proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kami cuma menyarankan supaya keberatan keluarga almarhum disampaikan dipersidangan itu. Ini solusi satu-satunya yang bisa kami berikan pada kerabat korban peluru nyasar,”terangnya. Bahkan Kapolres mengaku heran terkait salah poin tuntutan terkait penyidikan ulang. “Karena, tidak ada dasar hukumnya melakukan penyidikan ulang terhadap kasus tindak pidana. Apalagi kasusnya sudah dipersidangkan,”ujarnya. Meski demikian, Menurut Kapolres, pihaknya akan tetap menampung semua tuntutan kerabat korban untuk disampaikan pada Kapolda Jatim. “Kami tidak punya kewenangan atas kasus tersebut. Karena, sejak awal kejadian itu, penanganannya langsung diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur,”ungkapnya. Rabu (14/12) pagi, sekitar 300 massa kerabat korban peluru nyasar, RB. Moh. Ridwan, melakukan demonstrasi di depan Polres Sumenep, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan diakhiri di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. RB. Moh Ridwan, takmir masjid agung Sumenep sekaligus Wakil Ketua Partai Golkar setempat, tewas terkena peluru nyasar pada Kamis (06/10) sekitar pukul 21.45 WIB, saat antri membeli jamu, dikawasan Jalan Trunojoyo, tepatnya depan Taman Adipura, Kecamatan Kota Sumenep. Ketika itu sedang terjadi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Taman Adipura, oleh anggota Resmob Polres Sumenep. Pelaku berhasil melarikan diri kearah utara, sehingga polisi melepaskan tembakan. Diduga salah satu tembakan itu mengenai kepala bagian belakang korban. Hasil penanganan kasus yang dilakukan Polda Jatim, ditetapkan Brigadir IR, anggota resmob Polres Sumenep sebagai tersangka. Karena hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri di Surabaya, proyektil yang bersarang dikepala korban, cocok dengan milik Brigadir IR. Berkas perkara itu, saat ini dalam persiapan persidangan di PN Sidoarjo. ( Nita, Esha )