Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-08-2011
  • 536 Kali

Karyawan RRI Sampang Diringkus Saat Pesta Shabu

News Room, Senin ( 22/08 ) Seorang karyawan Radio Republik Indonesia (RRI) Sampang, berinisial ESF (23), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sumenep, saat pesta shabu dirumah MSN (35), warga setempat, pada Senin (22/08) dini hari. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pengguna shabu itu berkat informasi dari masyarakat. “Ketika kami melakukan pengecekan di rumah tersangka MSN, ternyata didapati hendak berpesta shabu bersama ESF,”kata Haqqul, pada wartawan di kantor Satnarkoba Polres Sumenep, Senin (22/08/2011). Dalam penggeledahan itu, kata Haqqul, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,2 gram dan seperangkat alat hisap. “Barang bukti tersebut langsung kami sita, dan kedua tersangka digiring ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,”terangnya. Haqqul mengemukakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua pengguna shabu membuah hasil. Mereka mengaku jika barang haram tersebut didapati dari RHM (28), seorang guru sukarelawan, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. “Dengan pengakuan para tersangka, petugas pun meluncur ke rumah RHM. Dan, ternyata benar di rumah RHM, polisi menemukan tiga kantong plastik berisi sisa shabu yang telah dijual serta puluhan kantong plastik, diduga akan digunakan tempat shabu,”ungkapnya. Ketiga tersangka, saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, berikut barang bukti. “Untuk tersangka ESF dan MSN ditetapkan sebagai pengguna, sementara RHM kami tetapkan sebagai pengedar,”ujarnya. Tersangka ESF dan MSN, bakal dijerat pasal 114, 112 sub 127 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Kemudian, tersangka RHM dijerat pasal 114 sub 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )