News Room, Sabtu ( 16/04 ) Tim Penyidik Polres Sumenep, hingga Sabtu (16/04) ini, masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Pulau Kangean, yang menetapkan pengusaha agen premium, minyak, dan solar (APMS) Arjasa (Pulau Kangean) berinisial IS, sebagai tersangka. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk 2 orang saksi ahli dari Pertamina. “Namun sekarang, kami sedang fokus pada pemeriksaan seorang saksi yang lainnya. Setelah semua berkas perkara dianggap rampung, baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,”kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Sabtu (16/04). Sebelumnya, kasus APMS Arjasa ini muncul kepermukaan, karena pendistribusian BBM oleh tersangka tidak melalui dispenser, melainkan dikirim lewat pelabuhan kepada orang terdekatnya. Akibatnya, harga bensin mulai ditingkat pedagang hingga pengecer melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Padahal, APMS mendapat subsidi transportasi dari Pertamina sebesar Rp.1.150,00. Dilapangan, polisi menemukan harga bensin ditingkat pengecer di Arjasa (Pulau Kangean) mencapai Rp. 7.000,00/liter. Dengan temuan itulah, polisi langsung menetapkan pengusaha APMS Arjasa sebagai tersangka. ( Nita, Esha )