Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2006
  • 6194 Kali

KASUS PERCERAIAN PADA BULAN SUCI RAMADHAN TIDAK MENGALAMI PENURUNAN

Sumenep-Kominfo News Room : Angka perceraian pasangan suami isteri (pasutri) selama Bulan Suci Ramadhan tidak mengalami penurunan yang berarti. Memasuki hari ke 20 pelaksanaan bulan Ramadhan, Pengadilan Agama menangani kasus perceraian sebanyak 36 kasus. Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum menerangkan, kendati bulan Suci Ramadhan, kasus perceraian memang tidak mengalami penurunan dibandingkan pada bulan biasa, bahkan diprediksi sebelum Hari Raya Idul Fitri, kasus perceraian mencapai 45 hingga 60 perkara. Penyebab masih tingginya angka perceraian itu salah satunya terkiat dengan suksesnya musim tanam tembakau tahun ini, karena dengan keberhasilan tanaman tembakau itu, masyarakat sudah memiliki modal yang sangat cukup untuk mengurus perkaranya di Pengadilan Agama. Namun yang perlu diberi benang merah ungkap KH. Abdullah Cholil, perkara gugutan cerai pasutri ini yang mengajukan gugatan mayoritas berasal dari sang isteri yang mencapai 55 prosen dibandingkan gugatan cerai dari suami, dan hal ini membuktikan bahwa kaum perempuan sudah mengetahui hak-hak sebagai seorang isteri. Menyoal penyebab perceraian itu, KH. Abdullah Cholil menambahkan, faktor yang paling dominan dalam hal ini adalah sang suami tidak memiliki rasa bertanggung jawab atas kewajibannya, seperti memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan perselingkuhan yang terjadi diluar rumah. ( Yasik, Esha )