Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-05-2009
  • 344 Kali

KAT Potensi Ada Tersangka Baru, Polres Kembangkan Penyidikan

News Room, Jum’at ( 29/05 ) Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, akan mengembangkan kasus dugaan korupsi program Komunitas Adat Terpencil (KAT), karena ditengarai ada potensi tersangka baru, selain Direktur CV. Samudra Bersatu, Azis Salim Sabibi. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menetapkan satu tersangka dalam kasus KAT, dan berkasnya sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. “Memang ada potensi yang mengarah pada tersangka baru, tapi kami masih melakukan koordinasi dengan Kejari, terkait pengembangakan penyidikan kasus tersebut,” terangnya. Mualimin menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari setempat, terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus KAT. "Kami tidak ingin berandai-andai dulu. Kalau memang hasil pengembangan kasus KAT ini, memunculkan tersangka baru, tentunya akan kami ekspos secepatnya," katanya mengungkapkan. Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis, SH membenarkan adanya koordinasi dari polisi, terkait kasus KAT yang sementara ini hanya menyeret seorang tersangka, yakni AS. KAT merupakan salah satu program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Timur pada tahun 2005 lalu. Secara keseluruhan dana program KAT yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di Kepulauan Kangean, senilai Rp. 1,2 milyar. Kegiatan KAT yang membuat Azis Salim Sabibi ditetapkan sebagai tersangka adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp. 895,7 juta. Sesuai laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang diterima polisi, kerugian negara dalam kasus KAT tersebut senilai Rp. 423 juta. ( Nita, Esha )