Media Center, Rabu ( 10/05 ) Kawasan
Keraton Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan menjadi cagar budaya
oleh Bupati setempat, Dr. KH. A.
Busyro Karim, M.Si. Untuk cagar budaya ini terdapat 7 situs yang berada
di kompleks Keraton Sumenep.
Penetapan dilakukan setelah adanya
rekomendasi dari tim ahli cagar budaya bahwa situs-situs tersebut
bernilai sejarah dan layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Dari
sekian objek yang sebelumnya diduga sebagai cagar budaya, saat ini baru
ada 7 situs yang sudah ditetapkan oleh Bupati sebagai cagar budaya,”kata
Kabid Kebudayaan Disparbudpora Sumenep, Sukaryo, SH, M.Si, Rabu
(10/05).
Ke tujuh situs tersebut adalah Labang Mesem, Pendopo
Keraton, Mandiyoso (koridor menuju Pendopo Kraton), Kantor Koening,
Kraton Tirtonegoro, Kantor Ambtenaar (sekarang Kantor Disparbudpora),
Toghur Ghenta dan Taman Sare. “Semua situs ada di
kawasan Kraton Sumenep,”terangnya.
Konsekuensi dari ketetapan cagar
budaya, lanjut Karyo, menjaga dan melestarikan menjadi kewajiban semua
pihak, tidak hanya kewajiban pemerintah, melainkan juga masyarakat.
“Jangankan
merusak, mengubah dan memindahkan pun menjadi sangat terlarang,
sehingga kewajiban kita semua untuk menjaga dan
melestarikannya,”serunya.
Sementara untuk Objek yang Diduga Cagar
Budaya (ODCD) yang masih belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, masih
akan terus dilakukan pengkajian serta verifikasi oleh Tim Ahli Cagar
Budaya. ( Nita, Esha )