Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-03-2023
  • 394 Kali

Kejaksaan Negeri Sumenep Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

Media Center, Selasa ( 14/03 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yakni 64 perkara dengan 72 terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (14/03/2023).

Pemusnahan BB tersebut, digelar di Kantor Kejari Sumenep, yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi, Kapolres, Ketua DPRD dan pejabat terkait.

"BB yang dimusnahkan ini merupakan tindak pidana umum sejak Desember 2022 hingga Maret 2023," tutur Kepala Kejari Sumenep, Trimo.

Tindak pidana umum itu, lanjut Trimo, didominasi perkara Narkotika dan Psikotropika sebanyak 40 perkara.

Untuk terpidana ada 45 orang, sabu sebanyak 147,9601 gram; pil logo Y sebanyak 242 butir; Handphone (HP) 27 unit dan alat hisap 16 buah.

Sedangkan untuk perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara dengan rincian di antaranya, terpidana 27 orang, sajam 8 bilah, HP ada 11 unit, pakaian 21 buah dan alat-alat 15 buah.

"Intinya tugas dari jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tandasnya. ( Nita, Fer )