Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2011
  • 318 Kali

Kejari Akan Panggil 20 Koperasi Penunggak Penguatan Modal

News Room, Senin ( 11/04 ) Kejaksaan Negeri Sumenep, terus berupaya membantu 6 Satuan Kerja (Satker), untuk melakukan penagihan terhadap para penunggak program penguatan modal tahun 2003-2006, yang nilainya mencapai Rp. 5,08 milyar. Sebanyak 24 koperasi dijadwalkan akan dipanggil oleh Kejari Sumenep, pada Selasa (12/04) besok. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Roomius menjelaskan, pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya untuk koperasi penunggak di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). “Surat panggilan sudah kami layangkan pada 24 koperasi tersebut. Tapi, kami tetap pantau berapa koperasi yang hadir besok. Kalau ada yang tidak hadir, kami layangkan kembali surat panggilan tersebut,”kata Teddy, pada wartawan diruang kerjanya, Senin (10/04). Teddy mengungkapkan, pemanggilan terhadap penunggak program penguatan modal itu membuahkan hasil. “Sebelumnya, kami juga sudah memanggil 330 kelompok tani maupun nelayan sebagai penunggak di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep. Hanya saja yang hadir 80 persen, sisanya 20 persen tidak memenuhi panggilan karena semuanya merupakan kelompok nelayan asal kepulauan,”ujarnya. Dari 80 persen poktan/nelayan yang hadir itu, kata Teddy, sudah mengembalikan pinjaman dengan cara mengangsur. “Tiap bulan mereka mencicil minimal Rp. 100.000,00. Namun, mekanisme penyicilan itu dilakukan oleh BPRS. Kami tidak ikut campur dalam hal penerimaan cicilan tersebut. Kami sifatnya hanya membantu mempermudah para penunggak supaya membayar pinjaman melalui penguatan modal tahun 2003-2006 silam,” terangnya. Teddy mengaku, sejak diserahkannya laporan tunggakan pinjaman modal oleh 6 Satker, pada akhir 2010 lalu, pihaknya telah memanggil instansi terkait guna dimintai keterangan. “Masing-masing satker tersebut, sudah kami mintai keterangan, yang sampai sekarang masih berlanjut hingga ke penunggak,”ungkapnya menambahkan. Berdasarkan data yang diterima Kejaksaan Negeri Sumenep, total tunggakan pinjaman modal untuk tahun 2003 hingga 2006, di 6 Satker, yakni Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi UKM dan Dinas Peternakan, senilai Rp. 5 milyar lebih. Kemudian, angsuran yang masuk ke BPRS sebesar Rp. 130.498.335,00, sehingga sisa tunggakan itu sebesar Rp. 4,063 milyar lebih. Sedangkan, tunggakan terbesar berada di 3 Satker, yakni Dishutbun sebesar Rp. 1,217 milyar, DKP senilai Rp. 1,070 milyar dan Dinas Koperasi UKM sebesar Rp. 1.037 milyar. ( Nita, Esha )