News Room, Rabu ( 15/07 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus melangkah pasti menguak kasus dugaan penyimpangan aliran dana senilai Rp. 114 juta, pada Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Setelah Tim Penyidik Kejari Sumenep berhasil menuntaskan kasus P2SEM dengan satu orang tersangka yang saat ini dalam proses persidangan, kali ini Tim Penyidik Kejari Sumenep kembali menaikkan satu kasus P2SEM lagi, yang semula berstatus penyelidikan, sekarang naik menjadi penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Abd. Azis, SH mengatakan, saat ini pihaknya sedang membidik dua orang calon tersangka, terkait kasus P2SEM di bidang seminar dan lokakarya, yang dilakukan oleh lembaga Jalur Lingkar Institute di Sumenep. â€ÂDua calon tersangka itu berinisial â€ÂH†dan â€ÂSAâ€Â. Keduanya warga Sumenep, dan secepatnya kami akan bentuk Tim Penyidik untuk menangani kasus tersebut. Pemberkasan sesegera mungkin bisa dilakukan, sehingga kami bisa mengajukan permintaan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Surabaya,†terang Azis, pada wartawan dikantornya, Rabu (15/07). Dari hasil audit kegiatan tersebut, kata Azis, negara mengalami kerugian senilai Rp. 114 juta, dari total anggaran proyek sebesar Rp. 120 juta. â€ÂSesuai keterangan para saksi, kegiatan seminar dan lokakarya itu hanya menggunakan dana sebesar Rp. 6 juta. Padahal, anggarannya senilai Rp. 120 juta,†ungkapnya. Abd. Azis juga memaparkan, pihaknya akan terus menguak kasus P2SEM yang melibatkan 52 lembaga di Sumenep. ( Nita, Esha )